harmonyfm-Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau gedung baru UPTD PPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol Kota Tangerang, Rabu (7/2/2024) malam. Rangkaian Ekspedisi Reformasi Birokrasi Tematik Berdampak ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Al Muktabar mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan di UPT PPD Samsat Cikokol berjalan maksimal. Pelayanan mulai dari registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor hingga pembayaran pajak kendaraan bermotor berfungsi secara terintegrasi, terkoordinasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
“Gedung ini sudah ditempati, tadi kita pastikan seluruh fasilitas penunjang, aula, ruang perkantoran, ruang berbagai pelayanan semuanya kita pastikan baik”, ungkap Al Muktabar.
“Ini bagian dari ekspedisi reformasi birokrasi tematik berdampak kita cek sarana dan prasarananya harus berdampak terhadap pelayanan”, sambungnya.
Selain itu, Al Muktabar mengatakan pada kesempatan ini dirinya berdiskusi bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten merumuskan pajak dan retribusi terhadap Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta membahas Pajak Alat Berat (PAB) dimana merupakan pajak baru kewenangan Provinsi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Tiga hal kita diskusikan di sini yaitu Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, sebagai salah satu jenis pungutan pajak yang mana merupakan kewenangan milik Provinsi”, jelas Al Muktabar
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, pembangunan gedung baru ini dilaksanakan bertahap mulai dari tahap 1 di tahun 2021 dan tahap 2 di tahun 2022, sedangkan kebutuhan alat perlengkapan kantor, sarana dan prasarananya di anggarkan di tahun 2023.
“Selesai pembangunannya di tahun 2022, alat penunjang lainnya seperti sarana dan prasarana, alat perlengkapan kantor dan lain-lain di anggarkan tahun 2023” ungkap Deni.
“Jadi pola pembangunannya yaitu pola tahun tunggal tidak tahun jamak karena memang semata-mata kita menyesuaikan anggaran yang ada”, ungkap Deni.
Ditambahkan, dilihat dari Samsat ini menjadi etalase pelayanan publik, dirinya mengedepankan pelayanan masyarakat secara nyaman, baik, dan ramah.
“Kami berharap dengan gedung yang baru ini optimalisasi pendapatan bisa meningkat, masyarakat yang dilayani merasa nyaman, tidak berdesak-desakan. Sehingga masyarakat merasa sangat dilayani dengan baik”, sambungnya.
“Sesuai arahan Pak Pj Gubernur Banten Kantor Samsat yang lama akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan seperti kantor Bank Banten dan lain-lain”, ucapnya.
Deni menambahkan, terkait Pajak Alat Berat (PAB) dirinya mengaku tahun 2024 ini sudah mulai dilakukan sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun untuk saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang menunggu penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penghitungan PAB, namun disisi lain sepanjang Menteri Dalam Negeri belum menetapkan NJAB, Gubernur berkewenangan menetapkan NJAB sebagai dasar pengenaan PAB yang berlaku sampai dengan ditetapkannya dasar pengenaan PAB oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pajak alat berat itu sudah mulai kita lakukan tahun ini, saat ini memang kita masih menunggu penetapan nilai jualnya oleh Kemendagri, tapi mekanisme pendataan dan lain-lainnya sudah kita lakukan”, tambahnya.
“Kita memang harus mulai lagi mencari pendapatan yang ritel, kecil tapi rutin. Seperti retribusi pemanfaatan aset daerah sehingga tidak terpaku hanya dari Pajak PKB dan Pajak BBNKB”, sambung Deni. (Rls/Ssk)