Harmony FM – Serang, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kampung Ciendut, Desa Bunihara, Kabupaten Serang, menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking di Malaysia. Namanya Budi Setiawan, dijual seharga Rp7 juta ke majikannya sebagai penjaga toko mainan.
Mirisnya, dia tidak pernah menerima gaji selama bekerja sekitar lima bulan lamanya. Libur kerja pun tak pernah dia rasakan.
“Dijual sama agen, tahunya dari majikan, katanya kamu dijual Rp7 juta. Lebaran pun enggak ada cuti. Kerja lima bulanan,” kata Budi Setiawan, ditemui di rumahnya dini hari tadi, Senin (06/07/2020).
Pria lulusan SMK itu diajak oleh seseorang yang bertemu dengannya di wilayah Anyer, dia pun menyanggupinya untuk merantau ke Negeri Jiran. Pria berkulit hitam itu kemudian berangkat ke Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Di sanalah dia menerima pasport yang tak diketahui kapan dibuat oleh agen penyalur tenaga kerja.
Budi menyeritakan, untuk sampai ke Malaysia, dia harus berjalan kaki ke dalam hutan Entikong, sekitar 30 menit hingga bertemu Sungai Tebedu. Perahu karet sudah disiapkan oleh warga setempat, yang notabene masih warga negara Indonesia. Berhasil menyebrangi sungai, maka para TKI itu sudah ada di negara Malaysia, bus pun sudah disiapkan.
Menurut pengakuan Budi, ada sekitar 50 orang yang diangkut oleh agen tersebut untuk bekerja di Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Sulawesi.
“Nyelundupnya lewat hutan, jalan kaki sekitar 30 menit dari Entikong. Satu bus WNI semua, ada yang kerja di ladang, ada yang di kedai roti juga. Satu bus ada sekitar 50 orang, ada yang berdiri juga, ada yang dari Jawa, Sulawesi. Jalan kaki sampai sungai, nyebrang sungai pakai perahu karet, sudah disiapin. Orang Indonesia perahu karetnya. Terus naik bus, sudah masuk Malaysia. Sungai Tadebu. Tempat TKI ilegal lewat situ,” terangnya.
Budi pun kena pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi Malaysia, dia dipenjara beberapa hari, kemudian dibawa ke penampungan TKI ilegal di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Handphone dan KTP yang dia punya disita oleh petugas imigrasi, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.
“Saya minjem hp temen untuk facebook-an, terus ngehubungin Pak Riki di pesan, Pak Riki ini anggota dewan (DPRD) Kabupaten Serang, saya minta tolong dibantu pulang. Alhamdulillah ini sudah bisa pulang,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Riki Suhendra (35), anggota DPRD Kabupaten Serang asal Partai Demokrat, mengaku awalnya tak percaya dengan pesan pertama yang dikirimkan oleh Budi Setiawan ke akun Facebook (FB). Pesan pertama yang dikirimkan Budi, berisi minta tolong agar dipulangkan. Selang beberapa hari, Budi mengirimkan pesan ke akun medsos Riki, dengan menceritakan kronologis dan kondisinya di lokasi penampungan TKI ilegal.
Riki pun berupaya memulangkan Budi Setiawan ke Indonesia dan menjemput Budi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Minggu malam, 05 Juli 2020. Kemudian dibawa pulang ke rumah orang tuanya dan sampai sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi, Senin, 06 Juli 2020.
“Awalnya inbox ke saya, awalnya enggak respek. Katanya tolong saya, saya dijual orang di Malaysia. Terus dia inbox saya lagi. Terus saya minta tolong temen di sana untuk ngecek, terus pesankan tiket, rapid test juga. Saya jemput di Bandara Soetta, saya anter ke rumah orang tuanya,” jelas Riki Suhendra. (Siska)