Harmonyfm -Serang, Satu mantan residivis serta 5 (lima) tersangka lain di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Kota Serang kerena terbukti menjual narkotika jenis sabu di wilayah Banten dengan barang bukti sebanyak 108,30 gram atau 1,83 ons.
Penangkapan enam pelaku jaringan pengedar narkoba dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Pulau merak Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya Jawa barat. Dengan total barang bukti sebanyak 1,83 ons. Kamis (31/1/24)
Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas awalnya mengamankan FA di wilayah Tasik Malaya kemudian dapat mengamankan lima tersangka lainnya yakni BG,AF, EP, HR, JM di wilayah Serang dan Kota Cilegon.
“Modus para pengedar di ketahui menggunakan cara jual putus kepada pembeli, para tersangka biasanya menentukan lokasi untuk menaruh barang yang kemudian akan di ambil para pembeli setelah melakukan transfer pembayaran,” Jelas Satres narkoba Kompol Yudha Hermawan.
Lebih lanjut Kompol Yudha Hermawan menyampaikan dalam kasus ini di ketahui bahwa FA adalah residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara kurang lebih satu tahun yang lalu sekaligus sebagai otak dari para pengedar yang berhasil di amankan.
“Untuk di ketahui dari 6 pelaku yang di amankan terdapat 2 pelaku wanita yang diketahui sebagai pengguna sekaligus pengirim barang di lokasi yang telah di tentukan FA,”
Enam tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Mamo/Ssk).