Harmonyfm -Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat kebutuhan surat suara dari 5 jenis Pemilu sebanyak 45.164.480 lembar surat suara(25/01/2024). Jumlah tersebut berdasarkan alokasi kebutuhan dari Jumlah DPT ditambah 2 persen cadangan yang dihitung per TPS sebagaimana yang di atur dalam pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan pasal 7 ayat 1 .
Dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya,dan Perlengkapan Pemungitan Suara Lainnya dalam Pemilu 2024, KPU Provinsi Banten menetapkan total DPT di Banten sendiri yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1.552 Desa/Kelurahan dan 33.324 TPS
sebanyak 8.842.646 pemilih, menjelang 19 Hari ke hari pemungutan suara, Logistik pemilu yang merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu pengelolaannya harus profesional, mengedepankan prinsip jujur dan berintegritas, dan tentunya juga harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas,tepat waktu, tepat sasaran,dan tepat biaya, dan sampai dengan saat ini.
Logistik yang sudah ada di KPU Kabupaten dan Kota di antaranya:
1. Kotak suara. 2. Bilik Pemungutan suara. 3. Tinta. 4. Segel. 5. Segel plastik. 6. Tanda pengenal petugas di TPS dan saksi. 7. Spidol. 8. Bolpoint. 9. Alat untuk memberi tanda pilihan. 10. Sampul-sampul bail bentuk kubus ataupun biasa. 11. Formulir ukuran A4 dan plano. 12. Daftar pasangan calon Capres dan Cawapres. 13. Daftar Calon tetap. 14. Alat bantu tunanetra. 15. Stiker dan label kotak suara. 16. Kantong plastik. 17. Surat suara serta jenis logistik lainnya.
Dari semua jenis logistik tersebut saat ini sedang dilakukan proses melakukan setting per-TPS untuk dimasukan ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilu. Rincian perbedaan tersebut antara lain : kotak suara presiden dan wakil presiden ada 13 Jenis Logistik, kotak suara DPD RI ada 4 jenis logistik sementara untuk kotak suara DPR RI sampai dengan kotak suara DPRD Kabupaten/kota itu ada 3 jenis logistik dan ada juga jenis logistik yang diluar kotak suara seperti bilik suara, tanda pengenal petugas di TPS, saksi, bolpoint, spidol dan yang lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Keputusan KPU RI Nomor 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu, adapun kegiatan proses penyortiran dan pelipatan surat suara alhamdulillah sudah selesai di semua KPU Kabupaten/Kota,termasuk sudah disampaikan ke pihak penyedia atas adanya surat suara yang kurang kirim dan surat suara yang masuk kategori rusak, kategori rusak hasil penyortiran sesuai dengan ketentuan keputusan KPU Nomor 1395 di antaranya karena surat suara mengkerut/kusut, robek, warna penanda surat suara tidak senada dan yang lainnya.
Adapun jumlah surat suara yang kurang kirim dan masuk kategori rusak dan tidak layak di gunakan jumlahnya sekitar 0,144 % atau 65.433 dari 45.164.480 lembar surat suara dengan rincian jumlah kurang kirim sebanyak 13.849 lembar surat suara dan yang rusak 51.584 lembar surat suara dan itu dari 5 jenis surat suara berdasarkan berita acara hasil penyortiran dan pelipatan dari KPU Kabupaten/Kota se-provinsi Banten akan dikirim oleh pihak penyedia kaitan dengan kekurangan surat suara tersebut.
Dari perkembangan logistik sampai dengan saat ini kami sangat optimis logistik di seluruh tps atau di 33.324 TPS yang ada di banten satu hari sebelum hari pemungutan suara itu sudah dapat diterima, dan tentunya hal ini berkat adanya kerjasama yang baik dari semua stakeholder yang ada di wilayah provinsi Banten dan di wilayah kabupaten/kota. (Rls/Ssk)