Harmonyfm -Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye dalam Bentuk Rapat Umum pada Pemilu 2024 yang diikuti oleh pimpinan/LO partai politik se-Provinsi Banten dan perwakilan atau penghubung calon anggota DPD RI yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Banten, Rabu 17 Januari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten; Aas Satibi, M Ali Zaenal Abidin, M. Agus Muslim, dan Ahmad Suja’ï, dan segenap jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten. Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Banten, perwakilan Kesbangpol Provinsi Banten dan Perwakilan Polda Banten.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan dalam sambutannya menyampaikan progres tahapan pemilu yang saat ini sedang berjalan yakni tahapan sortir dan lipat suara, selain itu KPU Banten telah memetakan daerah yang sulit dalam distribusi logistik.
“Mulai tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 adalah jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum, pada penyusunan jadwal kampanye rapat umum KPU RI sudah melakukan penyusunan jadwal kampanye namun belum mengeluarkan SK, semoga kampanye dalam rapat umum nanti bisa berjalan dengan damai”, ungkap Mohamad Ihsan.
Diakhir sambutannya Mohamad Ihsan menyampaikan dengan meningkatnya kualitas kampanye maka kualitas demokrasi akan meningkat, dan hal ini akan menambah tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024.
Dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Banten, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas satibi menyampaikan bahwa penyusunan jadwal kampanye ini berpedoman pada hasil rapat KPU RI dengan peserta Pemilu tingkat pusat, dimana wilayah kampanye dibagi menjadi tiga zona, ketiga zona itu adalah zona A, zona B, dan zona C. Pembagian zonasi, dikarenakan terdapat 3 Pasangan Calon yang bertujuan agar setiap Pasangan Calon tetap dapat berkampanye dalam satu waktu yang sama dengan provinsi yang berbeda-beda.
“Untuk di Provinsi Banten termasuk Zona A, bersama dengan Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kep Riau, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan”, ungkap Aas Satibi.
Aas Satibi juga menjelaskan penyusunan jadwal KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan SK Penyusunan jadwal Kampanye KPU Republik Indonesia. Partai Politik Pengusul mengikuti jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon. Sedangkan Partai Politik Non Pengusul disusun dengan skema tersendiri.
Pada kesempatan itu Aas Satibi menyampaikan draft jadwal kampanye rapat umum partai politik tingkat Provinsi Banten dan Calon Anggota DPD RI. Dalam rancangan jadwal kampanye rapat umum untuk masing-masing Partai Politik berkampanye sebanyak 6 kali, danuntuk Calon DPD berkampanye sebanyak 7 kali.
Menyikapi draft jadwal kampanye rapat umum ini, perwakilan Partai Politik memberikan masukan agar jadwal kampanye dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dan meminta dilakukan finalisasi/pembahasan sebelum pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum karena peserta rapat perlu berkoordinasi dengan pimpinan partai politik. (Rls/Ssk).