Harmonyfm – Tangerang, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) musnahkan alat frekuensi radio ilegal atau yang tidak memiliki sertifikat. Ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi para pengguna komunikasi tanpa sertifikat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang Muchammad Ma’ruf, pada kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penertiban dan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio tahun 2021-2022 yang dibgelar Balain Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang, pada Senin (04/12/23).
” Kita hari ini melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari Penertiban Spektrum Frekeunsi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi serta Penanganan Gangguan Periode Tahun 2021-2022,” ungkap Muchammad Ma’ruf.
Perangkat yang di musnahkan ada sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) unit dengan rincian, 17 unit Penguat Sinyal GSM 17 Unit, 15 unit Perangkat Antena 5,8 GHz, 2 unit RIG (Transciver), 4 unit Handy Talky, dan 1 unit GPS Traker.
” Semua barang yang dimusnahkan sebelumnya telah diamankan, karena beroperasi tanpa dilengkapi izin penggunaan spektrum frekeunsi radio ataupun sertifikasi perangkat, dan tentunya kami musnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, insha Allah tidak ada tuntutan daripar pemilik alat tersebut,” terang Muchammad Ma’ruf.
Muchammad Ma’ruf juga menambahkan bahwa dengan dilakukan pemusnahan alat ini bisa menimbulkan efek jera bagi pengguna telekomunikasi frekuensi radio ilegal atau yang tidak memiliki izin dan sertifikat, selain itu tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang digunakan secara efektif, efesien, sesuai dengan peruntukannya dan bebas dari gangguan serta masyarakat juga bisa sadar akan pentingnya penggunaan frekeunsi radio dan perangkat telekomunikasi secara legal,” tambahnya.
” Harapan kami semua pengguna frekuensi di wilayah Tangerang khususnya dan Banten umumnya bisa mengikuti sesuai aturan, menggunakannya sesuai dengan peruntukannya, sudah mentaati dan menggunakan frekuensi legal sehingga tidak terjadi gangguan lagi, dan aman saat di gunakan,” tandas Muchammad Ma’ruf.
Sementara Sekertaris Persatuan Radio Swasta Seluruh Nasional Indonesia (PRSSNI) Banten Subhan Nur Ulum yang juga merupakan General Manager Harmony Media Network (HMN) yang membawahi tig Radio di Banten mewakili PRSSNI Banten mengucapkan terima kasih atas dilibatkannya PRSSNI Banten dalam pemusnahan barang bukti hasil penertiban dan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio tahun 2021-2022 yang dibgelar Balain Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang.
” Saya mewakili PRSSNI Banten mengucapkan terima kasih atas dilibatkannya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini, semoga ini menjadi semangat bagi insan radio swasta untuk kedepannya kita tidak akan di ganggu oleh perangkat-perangkat radio yang tidak bersertifikat atau Ilegal sehingga Rdio Banten bisa lebih baik secara kualitas audio dan teknisnya,” ucapnya.
Subhan juga mengapresiasi setinggi-tingginya pada Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang yang telah menindak oknum-oknum, baik perusahaan maupun perorangan, yang telah melakukan pelanggaran terkait tentang perangkat keradioan sehingga ini menjadi contoh supaya yang lain tidak mengikuti jejak yang sama dalam konteks pelanggaran alat keradioan.
” Semoga ini menjadi efek jera supaya yang lain bisa mengikuti sertifikasi Perangkat keradioan yang difasilitasi oleh Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Tangerang,” tutupnya. (Ssk).