Harmonyfm -Serang, Pada Sabtu (04/11/23) KPU Provinsi Banten menghimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Banten dan calon anggota DPD RI Dapil Banten agar dalam pelaksaan kampanye tidak diluar jadwal. Himbauan itu disampaikan kepada peserta Pemilu melaui Surat KPU Provinsi Banten Nomor 384/PL.01.4-SD/36/2023 tanggal 4 November 2023 perihal Himbauan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024.
Dalam himbauanya KPU Provinsi Banten menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye, diantaranya:
Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial, dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, di mulai pada tanggal 21 Januari – 13 Februari 2024.
Peserta Pemilu dalam pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan lokasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPU dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan eserta Pemilihan Umum di Tingkat Provinsi Banten agar mempedomani ketentuan jadwal waktu pelaksanaan kampanye sebagaimana tersebut. (Rls/Ssk).