Harmonyfm -Serang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini Jumat 03 November 2023 melaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Pemilu Tahun 2024.
Calon yang ditetapkan sebanyak 1.333 calon yang tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki (62,49 persen) dan 500 calon perempuan (37,51 persen) termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon (0,53%) pada 5 partai politik.
Tahapan pencalonan Anggota DPRD ini terbagi dalam 5 tahap yaitu :
tahap penerimaan awal, tahap perbaikan dokumen persyaratan, tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), tahap pergantian Daftar Calon Sementara (DCS), tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei hingga 14 Mei 2023 partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 atau 60,96 persen orang calon dan calon perempuan sebanyak 609 atau 39,04 persen orang calon.
Pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 09 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal dengan bakal calon laki-laki sebanyak 949 orang atau 61,30 persen dan calon perempuan sebanyak 599 atau 38,70 persen.
Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus hingga 11 Agustus KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dimana partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang 4 orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.
Berkurangnya bakal calon tersebut dikarenakan mundurnya bakal calon dari pencalonan, dari jumlah 1.544 orang bakal calon tersebut setelah di verifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KPU Provinsi Banten ditetapkan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 2 orang pada 1 dapil di 1 partai dinyatakan memenuhi syarat namun tidak disertakan dalam DCS dikarenakan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan tersebut, dan KPU di ketahui dan disetujui oleh partai politik mencoret 2 orang calon tersebut.
Pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon atau 62,15 persen dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon atau 37,85 persen.
Selanjutnya pada tahap pergantian DCS dimana calon yang boleh diganti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya tanggapan masyarakat, pada masa ini partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon.
Kemudian pada tanggal 24 September hingga 03 Oktober 2023 KPU Provinsi Banten melaksanakan tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana pada tahap ini partai politik diberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya untuk merubah susunan calon, mengganti calon dan mencoret atau mengurangi calon dan partai politik tidak diperbolehkan menambah jumlah calon sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DCS, pada tahap ini partai politik mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang 4 orang dari DCS yang telah ditetapkan, berkurangnya calon tersebut ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang.
Dan pada tanggal 03 November 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.333 dimana 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) yang tersebar pada 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten, adapun sebaran kursi pada daerah pemilihan tersebut antara lain:
Banten 1 Kota Serang, 6 Kursi
Banten 2 Kabupaten Serang A, 9 Kursi
Banten 3 Kabupaten Serang B, 5 Kursi
Banten 4 Kabupaten Tangerang A, 9 Kursi
Banten 5 KabupatenTangerang B, 9 Kursi
Banten 6 Kabupaten Tangerang C, 8 Kursi
Banten 7 Kota Tangerang A, 9 Kursi
Banten 8 Kota Tangerang B, 7 Kursi
Banten 9 Kota Tangerang Selatan, 11 Kursi
Banten 10 Kabupaten Lebak 12 Kursi
Banten 11 Kabupaten Pandeglang, 11 Kursi
Banten 12 Kota Cilegon 4 Kursi.
(Rls/Ssk)