harmoyfm-Serang, Sekretariat Daerah Provinsi Banten melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penyusunan Rencana Umum Pengadaan atau RUP Se-Provinsi Banten di Ballroom Bappeda lantai 3 Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Palima Kota Serang, Kamis (16/02/23).
Rakor ini di lakukan dalam rangka menindakianjuti Pasal 9 Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Kegiatan Rakor di buka langsung oleh Asisten Pembangunan Perekonomian Setda Prov.Banten H. M.Yusuf yang di dampingi kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten Dr. Ir. Soerjo Soebiandono, dan dihadiri para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Asisten Pembangunan Perekonomian Setda Prov.Banten H. M.Yusuf mengatakan rakor penyusunan RUP ini perlu di buat agar pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik, kebutuhan barang teridentifikasi sejak awal, serta teridentifikasi bagaimana cara metode pengadaan barang atau jasa yang akan dilaksanakan. Input yang digunakan dalam RUP merupakan seluruh rencana pengadaan yang ada pada DPA atau Daftar Pelaksanaan Anggaran sehingga semua metode baik e-purchasing keadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender atau seleksi, bahkan pengadaan darurat dan pengadaan dikecualikan juga harus dimasukkan ke dalam RUP atau Rencana Umum Pengadaan.
“Pemerintah daerah khususnya pemerintah provinsi Banten melalui biro pengadaan barang jasa dan LPSE yang ada di semua wilayah telah mendorong agar proses pengadaan barang jasa pemerintah yang dibiayai oleh negara baik melalui APBN maupun APBD dapat dilaksanakan berjalan lebih efektif dan efisien melalui penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan terbuka dan berlaku adil bagi semua pihak,”kata M. Yusuf.
Selain itu, lanjut M. Yusuf, pemerintah provinsi Banten dengan capaian penggunaan katalog lokal dan toko daring Bela pengadaan yang pesat diharapkan mampu meningkatkan belanja pengadaan barang atau jasa melalui metode e-purchasing di Provinsi Banten serta melaksanakan gerakan nasional bangga buatan Indonesia atau gernas BBI sesuai instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gernas BBI.
“Pada pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah perkembangan isu-isu strategis terkait pengelolaan barang jasa di Provinsi Banten saat ini meliputi implementasi katalog lokal dan toko daring, peningkatan pelayanan LPSE dan sertifikasi sumber daya manusia pengelola pengadaan barang jasa tentunya harus menjadi perhatian yang utama dalam kebijakan UKPBJ Provinsi Banten saat ini untuk itu sarana prasarana dan sumber daya manusia UKPBJ harus disiapkan sebaik mungkin,” imbuh M. Yusuf.
“Saya berharap rakor ini mampu merumuskan kebijakan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang bermanfaat, aplikatif dan secara baik, diterima oleh masyarakat dan stakeholders,”tutupnya.
Sedangkan kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Sekretariat Daerah Provinsi Banten Dr. Ir. Soerjo Soebiandono, mengatakan Rapat Koordinasi (RAKOR) Penyusunan RUP Tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi berbagai kebijakan, sehingga dapat dirumuskan suatu keluaran berupa kebijakan strategis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Rencana Umum Pengadaan di Provinsi Banten.
“Rakor RUP ini sama dengan penginputan SIRUP, dimana SIRUP ini baru sekitar 85 persen. Di Perpres 12 tahun 2021 diharapkan tgl 31 Maret RUP menjadi100 persen, ini adalah salah satu upaya progres supaya menjadi 100 persen,” kata Soerjo.
“Apabila RUP sudah mencapai 100 persen, maka semua masyarakat Indonesia itu bisa melihat apa saja kegiatan yang kan dilaksanakan Provinsi Banten, dengan begitu Banten akan menuju transparasi, efektifitas dan efisien, oleh karena itu kita akan melaksanakan sebisa mungkin 31 Maret itu bisa mencapai 100 persen yang mana diamanatkan juga di sarankan jug oleh pemerintah pusat,”imbuh Soerjo.
Soerjo juga menuturkan peserta kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) Penyusunan RUP ini diikuti oleh sekitar 70 peserta terdiri dari para Kepala OPD lingkup Provinsi Banten atau yang mewakili, para Kepala Bagian yang membidangi UKPBJ Kabupaten/kota Se-Provinsi Banten.
“Dalam Rapat Koordinasi kali ini, akan disampaikan paparan oleh LKPP RI tentang Kebijakan LKPP RI dalam Penyusunan RUP Tahun 2023 serta Tata Cara Teknik Pengimputan RUP melalui aplikasi SIRUP dalam dalam upaya meningkatkan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik,”tuturnya.
Soerjo berharap dengan penyelenggaraan Rakor Penyusunan RUP ini akan terselelaraskan kegiatan Penyusunan RUP Provinsi dan Kabupaten/kota yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
Tersusunnya Rencana Umum Pengadaan untuk meningkatkan peran dan kinerja OPD Provinsi Banten dan OPD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. (SisKa)