Harmonyfm – Serang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang kian gencar melaksanakan operasi non-yustisi kependudukan di sejumlah wilayah kecamatan. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan administrasi kependudukan bagi warga yang sudah lama menetap di Ibu Kota Provinsi Banten ini, namun masih mengantongi KTP luar daerah.
Memasuki hari keenam pada Rabu (03/06/2026) petang, operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Serang, Karsono, dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yusrini Pratiwiningrum, menyasar kawasan padat penduduk.
Petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, pihak Kelurahan Warung Jaud, serta pengurus RT/RW menyisir wilayah RT 01 RW 08, Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah warga pendatang asal Jawa Tengah yang belum memiliki KTP Kota Serang.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono,
menegaskan, bahwa operasi non-yustisi ini bersifat persuasif dan administratif. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak perlu merasa khawatir atau takut.
“Kami hari ini melakukan operasi non-yustisi ya. Karena kami tidak ada *punishment*, enggak ada denda atau apa. Kami hanya ingin melihat data penduduk di Kota Serang pada umumnya itu memang sudah memiliki KTP Kota Serang,” ujar Karsono di lokasi.
Menariknya, warga luar daerah yang terjaring tidak perlu repot-repot pulang ke daerah asal untuk mengurus surat pindah. Disdukcapil langsung memproses pengurusan perpindahan domisili warga yang bersangkutan di tempat kejadian secara online. Warga hanya diminta untuk mengisi dua blangko administrasi yang disediakan petugas.
Meski demikian, Karsono menjelaskan bahwa fisik KTP tidak bisa langsung dicetak dan jadi pada hari yang sama. Hal ini dikarenakan adanya proses sinkronisasi data antarwilayah.
“Produk (KTP) itu tidak selesai hari ini karena prosesnya sekarang adalah pendataan dulu. Setelah data kami peroleh, nanti diproses melalui operator kami untuk berkomunikasi secara *online* dengan operator daerah asal. Nah, kecepatannya nanti tergantung operator Disdukcapil daerah asal,” jelasnya.
Hingga hari keenam pelaksanaan operasi, tercatat sudah lebih dari 150 warga dengan kasus serupa yang berhasil didata oleh petugas. Operasi non-yustisi ini dijadwalkan akan terus bergulir ke seluruh wilayah kecamatan di Kota Serang.
Adapun skema penertiban ini dilakukan dengan mendatangi dua kelurahan di setiap kecamatan yang dinilai memiliki konsentrasi atau mobilitas penduduk non-permanen yang cukup tinggi.
Proses pendataan lapangan ini dinilai sangat krusial untuk meningkatkan akurasi data kependudukan Kota Serang. Berdasarkan data semester dua tahun 2025, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sebanyak 773.000 jiwa. Angka ini dipastikan akan melonjak seiring berjalannya operasi non-yustisi dan penataan warga yang belum terdata resmi.
Karsono memaparkan, validitas data ini akan menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk kesiapan menghadapi Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Ya banyak. Tentu kalau pemerintah daerah itu kan untuk perencanaan pembangunan pakai data penduduk. Untuk Pilkada dan pemilihan umum pakai data penduduk. Sehingga data penduduk ini sangat penting buat pemerintah daerah untuk merencanakan pembangunan,” imbuh Karsono.
Selain untuk kepentingan Pemilu, data riil jumlah penduduk per kecamatan ini juga akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah dalam melihat wacana pemekaran wilayah Daerah Pemilihan (Dapil). Mengingat saat ini, masih ada satu dapil di Kota Serang yang kawasannya mencakup dua wilayah kecamatan sekaligus.
“Kami ingin melihat secara riil jumlah penduduk yang di masing-masing kecamatan itu, karena saat ini kan ada satu dapil yang dua kecamatan. Setelah operasi non-yustisi ini, nanti kami akan melihat dan kami akan melaporkan kepada pimpinan bahwa data penduduk yang saat ini melalui operasi non-yustisi ini sekian, nanti kebijakan kami serahkan ke pimpinan,” tegas Karsono.
Di akhir kesempatan, Disdukcapil Kota Serang mengimbau kepada seluruh masyarakat pendatang yang sudah lama menetap di Kota Serang untuk segera melegalkan dokumen kependudukannya demi kemudahan akses administrasi dan pelayanan publik bersama. (Ssk)







