Harmonyfm – Serang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Murni, memberikan penjelasan mendalam mengenai dinamika tata kelola birokrasi, khususnya terkait peralihan jabatan dari struktural ke fungsional.
Hal ini disampaikan dalam diskusi bersama Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) yang mengangkat tema “Tenaga Fungsional beralih ke Struktural, BKPSDM Fokus Kembalikan ke Akar Rumput” pada Kamis (30/04/26) sore.
Murni menjelaskan bahwa perubahan besar dalam tatanan kepegawaian ini berawal dari arahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua kepemimpinannya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini kemudian diturunkan melalui Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Jafung).
Dalam paparannya, Murni merinci perbedaan mendasar antara jabatan administrasi (struktural) yang selama ini dikenal masyarakat dengan jabatan fungsional yang kini masif diterapkan.
“Dulu kita mengenal eselon 2 sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi, eselon 3 seperti Kabag, Kabid, dan Sekdis sebagai Administrator, serta eselon 4 sebagai Pengawas. Namun, dengan adanya penyederhanaan, banyak jabatan eselon 4 seperti Kasi dan Kasubag yang kini dihapus secara struktur dan disetarakan menjadi jabatan fungsional,” ujar Murni.
Ia mencontohkan, pejabat eselon 4 yang terdampak kini disetarakan menjadi Jabatan Fungsional Ahli Muda, sementara eselon 3 yang disetarakan menjadi Jabatan Fungsional Ahli Madya.
Menanggapi fenomena perpindahan antarjabatan, Murni menegaskan bahwa secara aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kebebasan untuk menentukan jalur kariernya, apakah ingin di jalur struktural atau fungsional.
“Secara jenjang karier, pilihan itu mutlak ada di dalam diri kita. Apakah mau di jabatan administrasi (JPT, Administrator, Pengawas) atau di jabatan fungsional? Secara aturan, itu boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perpindahan tidak hanya bisa terjadi dari struktural ke fungsional, tetapi juga antarjabatan fungsional lainnya melalui mekanisme uji kompetensi. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang agile (lincah) dan tidak terhambat oleh sekat-sekat hierarki yang kaku.
Murni juga menggarisbawahi luasnya cakupan tugas BKPSDM di tingkat Kabupaten/Kota. Berbeda dengan tingkat Provinsi di mana Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terpisah, di Kota Serang keduanya menyatu.
“BKPSDM tidak hanya mengurusi administrasi kepegawaian, tapi juga pengembangan SDM, jenjang karier fungsional, hingga kediklatan. Kami fokus memastikan kompetensi rekan-rekan ASN terus terasah, baik yang mengambil jalur struktural maupun fungsional,” tutupnya.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman jernih bagi awak media dan masyarakat mengenai transformasi birokrasi yang tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar informasi yang sampai ke publik lebih akurat.(ssk)







