Harmonyfm-Serang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten mengunjungi Radio Harmony Fm dan Prima Fm dalam rangka untuk memeberikan pembinaan dan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, mengatakan, KPID Banten terus mengintensifkan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lembaga penyiaran di wilayahnya. Hal ini juga dibarengi dengan sosialisasi Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2024 tentang kewajiban lembaga penyiaran membuat laporan tahunan.
“Para komisioner telah dibagi tugas untuk memastikan setiap lembaga penyiaran dapat dikunjungi. Fokus utama dari kunjungan ini adalah peningkatan kualitas SDM, khususnya bagi frontliner produksi dan penyiar,” ujarnya.
Haris menekankan pentingnya penyiar dan manajer memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), karena merekalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kalau P3SPS hanya diketahui oleh jajaran pimpinan, itu bisa ada lag of information. Sementara penyiarnya tidak tahu, ini akan merugikan kita semua kalau ada hal-hal yang menjadi ketentuan dilarang dan sebagainya,” ujar Haris saat ditemui seusai berikan edukasi di Radio Harmony Fm, Rabu (16/07/25).
Ia menambahkan bahwa dengan pemahaman P3SPS yang baik, masyarakat dapat terlindungi dan menerima konten siaran yang sesuai dengan amanat peraturan.
Menurut Haris, KPID Banten menemukan bahwa banyak penyiar justru tidak mengetahui dan belum pernah membaca P3SPS secara detail, padahal mereka adalah pihak yang langsung berinteraksi dengan mikrofon dan menyampaikan pesan kepada masyarakat.

“Padahal dia di depan mic berbicara dan menyampaikan pesan dan informasi yang langsung diterima oleh masyarakat,” jelas Haris.
Program kunjungan ini telah dimulai sejak April dan akan terus berlanjut. Haris menegaskan bahwa penyiar adalah etalase dari penyelenggaraan penyiaran, sehingga mereka harus memiliki bekal pengetahuan mendalam tentang P3SPS.
“Dalam konteks peningkatan kualitas sumber daya, maka kita terjun langsung bertemu dengan para pelaksana teknis, ketemu para penyiar bahkan reporter,” tambahnya.
Haris menyoroti titik rawan dalam siaran langsung, terutama di radio, di mana penyiar berbicara secara spontan. Ia mengungkapkan adanya kejadian pelanggaran P3SPS yang jelas dan terang-benderang di sebuah radio besar, yang menurutnya terjadi karena penyiar tidak memahami P3SPS.
“Saya pastikan kasus yang terjadi ini karena penyiarnya tidak tahu membaca P3SPS. Pimpinannya sih tahu kayaknya, tapi penyiar tidak pernah disentuh, tidak pernah diberitahukan, tidak pernah diajak berdiskusi tentang P3SPS dan isinya seperti apa,” kata Haris.
“Kalau penyiar ini tahu, tidak mungkin itu dilakukan oleh penyiar itu,” sambungnya.
Haris tidak menyebutkan nama lembaga penyiaran tersebut, namun memastikan itu adalah radio besar.
Inisiatif KPID Banten ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman P3SPS di kalangan penyiar dan seluruh SDM lembaga penyiaran, sehingga dapat tercipta konten siaran yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Ssk)