Harmonyfm-Serang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) tahun 2025.
Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, pada Senin (07/07/25) pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat strategi dan sinergi dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
POKJA LIKS sendiri merupakan aliansi strategis OJK yang secara rutin mengadakan pertemuan semesteran untuk mendapatkan masukan dari para tokoh penggerak keuangan syariah.
Pertemuan POKJA LIKS 2025 berfokus pada beberapa agenda penting, yaitu:
* Mendiskusikan arah kebijakan dan strategi OJK untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
* Mengidentifikasi tantangan dan peluang pengembangan keuangan syariah.
* Mengevaluasi capaian program kerja peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
* Memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, sebagai think-tank partner OJK, POKJA LIKS berperan krusial dalam memberikan rekomendasi dan insight bagi pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Harapannya agar POKJA LIKS tidak hanya menghasilkan strategi untuk masyarakat yang cerdas keuangan syariah, tetapi juga mendorong pemanfaatan produk keuangan syariah demi peningkatan tingkat inklusi keuangan syariah.
Dalam pertemuan ini, dibahas pula program-program LIKS tahun 2025 yang mencakup empat pilar utama:
* Akselerasi Edukasi Keuangan Syariah: Meliputi kampanye nasional, pelatihan Duta dan Penyuluh Agama (SICANTIKS & School of Syariah), olimpiade ISFO, dan edukasi masif.
* Penguatan Infrastruktur: Termasuk pengembangan materi di LMSKU, penyusunan kurikulum keuangan syariah, dan optimalisasi pemanfaatan media digital.
* Pengembangan Inklusi dan Akses Keuangan Syariah: Berfokus pada perluasan akses melalui program EPIKS, penguatan branding SYAFIF, optimalisasi Agen PUJK Syariah, pembukaan rekening pelajar syariah, serta business matching untuk UMKM (FEBIS).
* Sinergi Kelembagaan dan Dukungan Strategis: Mencakup optimalisasi POKJA LIKS, sinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Selain program-program tersebut, dirumuskan pula strategi pengembangan keuangan syariah yang lebih luas, antara lain:
* Edukasi Tersegmentasi: Menjangkau instansi pemerintah, komunitas perempuan, mahasiswa, dan UMKM melalui program Goes to Office dan kolaborasi organisasi keagamaan.
* Penguatan Inklusi Pasar Modal Syariah: Mengembangkan program yang dapat menjangkau investor ritel dengan pangsa pasar yang tinggi.
* Sinergi Strategi Top-down & Bottom-up: Mengkolaborasikan pendekatan kebijakan pusat dan pemberdayaan masyarakat lokal sebagai agen literasi, seperti penyuluh agama, kampus syariah, dan koperasi.
* Perluasan Akses Keuangan Syariah melalui BUMDes/Koperasi: Mendorong penggunaan produk/layanan keuangan syariah oleh masyarakat, memanfaatkan jaringan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi yang dekat dengan masyarakat luas.
* Kebijakan Responsif: Mengembangkan kerja sama dengan media, akademisi, dan asosiasi untuk penyusunan dan penyebaran materi edukasi yang mudah dipahami dan sesuai konteks sosial masyarakat.
Melalui berbagai inisiatif ini, OJK bersama POKJA LIKS berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, mewujudkan masyarakat yang lebih cerdas finansial syariah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.(ssk)