Harmonyfm-Serang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten telah memberhentikan Alwiyan Qosid Syam’un dari jabatannya sebagai Ketua MUI Banten bidang Informasi dan akomunikasi serta Kebudayaan Islam.
Ketua MK MUI Banten, Dr. H. Chatib Rasyid mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat Majelis Kehormatan (MK) MUI menemukan Alwiyan Qosid Syam’un melanggar etika organisasi, terutama terkait dukungannya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Beliau tidak mengaku mendukung PIK 2, tapi mendukung PSN. Tapi ketika diperiksa dan dimintain keterangan bahwa beliau memang tidak setuju dengan hasil Rakernas MUI pada 17-19 Desember 2024 lalu,” katanya, Jum’at (21/02/25).
Dimana MUI pusat meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan PSN di PIK 2. MUI Pusat menilai, proyek PSN PIK 2 banyak mafsadatnya (keburukan yang membawa kerusakan).
Kata beliau, Surat putusan pemecatan Alwiyan Qosid Syam’un itu ditandatangani Ketua Mahkamah Kehormatan (MK) MUI Banten H. Chatib Rasyid, Sekretaris MK MUI Banten Syamsul Ma’arif, dan anggota MK MUI Banten yakni KH. Mahmudi, Prof. H. Sudarnoto Abdul Hakim, dan Prof. H. Sholeh Hidayat.
“Majelis Kehormatan yang saya pimpin beranggotakan Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, Prof. Sholeh Hiddayat, KH Mahmudi, dan Dr. Syamsul Ma’arif,” ujarnya.
H Chatib menjelaskan bahwa pemeriksaan diawali dengan meminta informasi dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten, Prof Dr H E Syibli Syarjaya, yang kedua dari H. Muhsinin, yang ketiga dari Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar.
“Kemudian yang keempat itu saya minta informasi dari Kiai Bunyamin Hafidz, dan yang terakhir, barulah kami ketemu untuk meminta informasi dari Alwiyan sendiri,” jelasnya.
Setelah semua informasi terkumpul dan pemeriksaan selesai, MK MUI Banten mengadakan rapat untuk menentukan keputusan. “Alhamdulillah, semua sudah terbuka dan putusannya sudah bisa diminta di kantor MUI di KP3B,” lanjutnya.
Dr. Chatib Rasyid berharap keputusan ini dapat menenangkan masyarakat dan mengakhiri kegaduhan yang timbul akibat perbedaan pendapat Ia juga menyampaikan bahwa berbagai masukan dari tokoh masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
“Inilah gambaran sidang MK MUI yang memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan etik. Mudah-mudahan bermanfaat dan alhamdulillah masyarakat kita sudah paham semuanya bahwa keributan, kegaduhan di masyarakat itu mudah-mudahan bisa diakhiri,” pungkasnya.
Perlu diketahui, MK MUI Banten mengabulkan pengaduan Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten untuk seluruhnya. Dan menyatakan Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Banten No:Kep-041.1/XV1/11/2025 tentang penonaktifan Sdr. K. Alwiyan Qasid Syam’un dari jabatan Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Budaya adalah sah dan mengikat.
Kemudian Memberhentikan Saudara K. Alwiyan Qasid Syam’un dari Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Budaya sampai dengan akhir masa khidmat 2021-2026. (Sumber dari youtube Obrolan Saiki/ssk)