harmonyfm – Kota Serang, Dijanjikan wilayah peradaban Islam, 72 warga Banten menjadi korban penipuan jual-beli tanah syariah, yang berada di wilayah Cinangka, Kabupaten Serang. Akibat penipuan tersebut para korban mengalami kerugian total mencapai Rp5,9 miliar.
Kecurigaan para pembeli tanah yang berlabel syariah terjadi sejak 2017. Bermula saat proses jual-beli dan pembayaran uang muka oleh para korban telah diterima oleh tersangka, namun proses surat menyurat atas kepemilikan tanah selalu diular-ulur oleh tersangka.
Karena merasa ditipu dan keberadaan kawasan yang dijanjian masih bermasalah, maka para korban melakukan laporan ke pihak kepolisian Polda Banten yang kemudian kasus ditangani oleh Polres Cilegon pada 2022.
Menurut keterangan yang dihimpun, modus operandi pelaku melibatkan penawaran tanah dengan skema syariah yang menarik, namun pada kenyataannya tanah yang dijanjikan belum jelas keberadaannya.
Para korban, yang mayoritas adalah warga yang mencari investasi properti, telah menyerahkan sejumlah besar uang sebagai uang muka kepada pelaku.
Setelah proses hukum berjalan, Polres Cilegon menetapkan tersangka AYI MUJAYINI BIN ENGKOS KOSASIH (47). Namun, sejak ditetapkan tersangka, Ayi Mujayini tidak koperatif dan ditetapkan sebagai DPO.
Kuasa hukum para korban penipuan dan penggelapan lahan kavlingan Taman Pendidikan Wisata Istana Mulia (TWP-IM), Yasmart, saat melakukan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Banten mengatakan penanganan kasus yang merugikan kliennya sebesar Rp5,9 dinilai lambat. Karena proses hukum yang seharusnya tidak ada kendala, namun mandek hingga bertahun tahun.
Kata dia, Kasus yang melibatkan CEO Istana Mulia Ayi Mujaini yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Menurut Yasmart, sejak laporan pertama yang diajukan pada 3 Desember 2022, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Ayi Mujaini berjalan selama lebih dari satu setengah tahun.
Meskipun telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka pada 4 Maret 2024 serta Status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Juni 2024, keberadaan Ayi Mujaini masih belum diketahui setelah dua kali pemanggilan.
“DPO yang diterbitkan terhadap tersangka sangat menyulitkan proses hukum kami untuk memastikan keadilan bagi klien kami yang telah banyak dirugikan. Kami telah mengajukan surat kepada Polda Banten perihal izin pendampingan atas tuntutan tangkap dan penahanan, serta mendesak untuk segera proses terhadap pelaku tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Yasmart di Polda Banten, Kamis (4/7).
Yasmart dan kliennya mendatangi Kantor Markas Kepolisian Daerah Banten, khususnya Ditreskrimum Polda Banten, guna memastikan bahwa proses hukum terhadap Ayi Mujaini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka menekankan pentingnya agar keberadaan Ayi Mujaini segera dipastikan dan proses hukum berlanjut untuk mendapatkan keadilan bagi para korban yang mencapai jumlah 72 orang.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan tantangan dalam penegakan hukum terhadap kasus besar yang melibatkan kerugian finansial signifikan bagi banyak pihak.
Yasmart berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi para kliennya.